Berita
Pariago
2020-11-17T00:00:00.000Z
Kata “seiyu” kini telah resmi dimasukkan dalam situs resmi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dengan dieja “sei.yu”, kata ini berasal dari bahasa Jepang “声優”, atau “seiyū”, atau “séiyu”, atau “seiyuu”, yang artinya adalah orang-orang yang bekerja dengan suara mereka dalam mengisi program-program elektronik atau digital, alias voice actor, alias pelaku suara. Adapun dalam deskripsi singkat yang tertera dalam situs KBBI sendiri menjelaskan “seiyu” sebagai pengisi suara pada anime, gim video, dan sebagainya.
Di Indonesia sendiri, profesi sebagai seiyu umumnya lebih dikenal dengan sebutan “dubber”. Kata ini mengacu kepada kata “dubbing” atau mengganti suara dari suara yang sudah ada. Hal ini dikarenakan sebagian besar aktivitas para seiyu yang ada di Indonesia, paling tidak yang paling menonjol di permukaan, adalah mendubbing dialog di film asing menjadi bahasa Indonesia. Meskipun begitu, Asosiasi Pelaku Suara Profesional Indonesia atau Suara Pro selama 3 tahun terakhir ini menggunakan istilah “pelaku suara” untuk mencakup semua bidang yang ditekuni oleh para seiyu, bukan hanya dubbing saja, seperti voice act, voice over atau narasi, voice commercial atau iklan, maupun IVR (Interactive Voice Response).